Untuk menghindari kaburnya orang yang
diduga atau dianggap bersalah, salah satu jalan bijak adalah melakukan
pencekalan terhadap orang bersangkutan pergi ke luar negeri. Itulah yang
dilakukan oleh Dirjen Imigrasi terhadap petinggi Bank Century. Tindakan
itu dilakukan Dirjen Imigrasi berdasarkan Keputusan Menkeu No.
337/KMK.01/2008 tanggal 21 November 2008. Departemen Keuangan meminta
Dirjen Imigrasi melakukan pencekalan setelah Bank Century resmi
diambil alih oleh pemerintah pada tanggal 21 November 2008 akibat
kesulitan likuidasi.
Pencekalan dilakukan Dirjen Imigrasi
terhadap komisaris utama dan direksi Bank Century. Semuanya berjumlah 8
orang. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi,
Muchdor menyampaikan hal iu kepada para wartawan di Jakarta. Pencekalan
dimulai sejak Jumat, 21 November 2008 selama setahun ke depan.
Pejabat
tinggi Bank Century yang dicekal adalah Sulaiman Ahmad Basyir
(komisaris utama), Poerwanto Kamsjadi (komisaris), Rusli Prakarsa
(komisaris), Hermanus Hasan Muslim (direktur utama), Edward Mandahar
Situmorang (direktur kepatuhan), Lila K. Gondokusumo (direktur
pemasaran) serta Robert Tantular (pemegang saham).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar