Sabtu, 12 Januari 2013

8 petinggi bank century dcekal

Untuk menghindari kaburnya orang yang diduga atau dianggap bersalah, salah satu jalan bijak adalah melakukan pencekalan terhadap orang bersangkutan pergi ke luar negeri. Itulah yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi terhadap petinggi Bank Century. Tindakan itu dilakukan Dirjen Imigrasi berdasarkan Keputusan Menkeu No. 337/KMK.01/2008 tanggal 21 November 2008. Departemen Keuangan meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencekalan setelah Bank Century resmi diambil alih oleh pemerintah pada tanggal 21 November 2008 akibat kesulitan likuidasi.

Pencekalan dilakukan Dirjen Imigrasi terhadap komisaris utama dan direksi Bank Century. Semuanya berjumlah 8 orang. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Muchdor menyampaikan hal iu kepada para wartawan di Jakarta. Pencekalan dimulai sejak Jumat, 21 November 2008 selama setahun ke depan.

Pejabat tinggi Bank Century yang dicekal adalah Sulaiman Ahmad Basyir (komisaris utama), Poerwanto Kamsjadi (komisaris), Rusli Prakarsa (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (direktur utama), Edward Mandahar Situmorang (direktur kepatuhan), Lila K. Gondokusumo (direktur pemasaran) serta Robert Tantular (pemegang saham).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar